Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sabtu, 03 Desember 2011

KEADILAN

A. Pengertian Keadilan
            Keadilan berasal dari kata dasar "adil" yang berarti tidak memihak. Keadilan berarti perbuatan tidak memihak dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama. Keadilan juga diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang, tiindakan berdasarkan norma dan aturan.

B. Prinsip-Prinsip Keadilan
    1) Menghormati hak-hak orang lain
    2) Berbuat atau bertindak sesuai dengan kaidah yang berlaku
    3) memberikan perlakuan yang sama kepada semua orang yang berbeda dalam persoalan sama
    4) Mampu menunjukkan dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan
    5) Mampu melihat yang benar sebagai kebenaran yang sesungguhnya dengan saling terbuka tanpa
        ditutup-tutupi

0 komentar:

Posting Komentar